期刊名称:JPPI (Jurnal Penelitian Pendidikan Indonesia)
印刷版ISSN:2477-8524
电子版ISSN:2502-8103
出版年度:2021
卷号:7
期号:4
页码:722-728
DOI:10.29210/020211225
语种:English
出版社:Indonesian Institute for Counseling, Education and Therapy (IICET)
摘要:Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui kepastian hukum terhadap upaya pengajuan kepailitan terhadap perushaan asuransi oleh nasabah asuransi. Metode penelitian yang dilakukan dalam penelitian ini adalah metode penelilitian Normatif yakni mengkaji Undang-Undang dan Peraturan lainnya yang berkaitan dengan asuransi dan kepailitan. Adapun Hasil dari Penelitian ini adalah Otoritas Jasa Keuangan menjadi satu-satunya Lembaga yang memilki legal standing untuk melakukan permohonan kepailitan terhadap perushaan asuransi. Disamping itu jika mengacuh pada persyaratan diajukan pailit terhadap perusahaan asuransi dapat dilakukan oleh sekurang-kurangnya dua nasabah yang terbukti klaimnya telah jatuh tempo, maka nasabah asuransi dapat mengajukan permohonan pailit kepada Pengadilan Niaga. Untuk penerimaan permohonan pailitnya tergantung keyakinan dan pengatahuan hakim, panitera dan pengadilan.