摘要:Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui sekaligus melakukan analisis tentang pemahaman makna kata “rasa kebencian dan antar golongan” pada ketentuan Pasal 28 ayat (2) UU ITE serta implementasi rumusan pasal yang tepat agar memenuhi rasa keadilan. Penulisan jurnal ilmiah ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yaitu melalui pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan analisis konsep serta pendekatan kasus dalam menganalisis norma kabur pada ketentuan pasal 28 ayat (2) UU ITE. Hasil studi menunjukan bahwa kurangnya penjelasan secara tegas mengenai makna kata “rasa kebencian” serta pemaknaan yang terlalu luas dalam penerapan hukum pada makna kata “antar golongan” ketentuan rumusan pasal 28 ayat (2) UU ITE. Secara Implementatif mengakibatkan timbulnya penafsiran secara subyektif serta tidak tepatnya rumusan pasal dalam penerapan terhadap kalimat-kalimat postingan pengguna media sosial. Oleh karena itu di perlukan rumusan pasal berdasarkan prinsip, Lex certa dan Lex stricta agar memenuhi keadilan.
其他摘要:The research is aim to discover and analyze the understanding of content, “The distaste and among groups“ occurred on Information and Electronics Transaction Law (UU ITE) Article 28 paragraph (2) in addition to do proper implementation to comply justice. The normative method is used and completed in this journal by approaching the regulation of law, concept analysis, and case in analyzing deviated norm of Information and Electronics Transaction Law (UU ITE) Article 28 paragraph (2). The result of this study shows that there is lack of assertive explanation of “The distaste” and the wide interpretation of law on “among groups” on Information and Electronics Transaction Law (UU ITE) Article 28 paragraph (2). The implementation causes subjective interpretation and incorrect implementation in ensnaring social media posting Therefore, the content formulation based on Lex certa and Lex stricta is necessary to comply the justice.