摘要:Tujuan dalam penelitian ini untuk mengetahui keabsahan dalam arisan online sebagaimana termaktub dalam UU ITE dan untuk mengetahui proses penyelesaian jika terjadi wanprestasi dalam arisan online. Metode yang digunakan yakni metode penelitian hukum normatif.Bahan hukum yang digunakan, antara lainbahan hukum primer dan bahan hukum sekuder.Jenis Pendekantan yang digunakan, yaknia.pendekatan perundang-undangan; b.pedekatan konseptual;dan c.pendekatan argumentasi.Keabsahan dalam perjanjian arisan online yang dilakukan oleh pengurus dengan peserta arisan online dikatakan sah karena dalam perjanjian tersebut dianggap sah jika sudah sesuai dalam ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata dan UU elektronik.Proses penyelesaian sengketa dalam arisan online ini bisa dilakukan melalui proses pengadilan ataupun di luar pengadilan. Adapun hal-hal yang dapat dilakukan untuk penyelesaian sengketa yang terjadi dalam arisan online ini di luar pengadilan antara lainnegosiasi, konsultasi, konsiliasi, dan arbitrase.