摘要:Tujuan penelitian ini untuk mengkaji dan memahami mengenai pengaturan hukum dan pertanggungjawaban pidana bagi anak sebagai pelaku perantara jual-beli narkotika. Metode yang digunakan penulis yaitu menggunakan metode penelitian normatif dengan menggunakan teknik analisis deskriptif-komparatif dengan memaparkan tentang suatu peristiwa hukum atau kondisi hukum kemudian melakukan perbandingan terhadap satu pendapat dengan pendapat lainnya untuk menghasilkan kebenaran sementara atas argumentasi penulis. Kemudian teknik pengumpulan bahan hukum terbagi menjadi dua yaitu sumber hukum seperti sumber hukum primer dan sekunder. Pengaturan mengenai anak sebagai perantara jual-beli Narkotika tidak dijelaskan secara eksplisit baik itu di dalam undang-undang narkotika ataupun UU SPPA akan tetapi dalam UU SPPA pada bab V mengatur mengenai pidana dan tindakan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum. Terkait dengan pertanggung jawaban pidana anak sebagai perantara jual-beli Narkotika terhadap anak tersebut dijerat dengan Pasal 114, atau 119, atau 124 undang-undang narkotika jo dengan undang-undang no.11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.