出版社:Faculty of Law, Universitas Sultan Ageng Tirtayasa
摘要:Pada tahun 1994, Rwanda menderita salah satu genosida terburuk, kejam dan brutal dalam sejarah. Jumlah tersangka yang ditahan mencapai angka 122.000. Untuk memproses para tersangka tersebut dalam suatu peradilan, akan membutuhkan waktu yang sangat lama. Sebagai solusinya, proses keadilan transisional Rwanda bergerak dari paradigma keadilan klasik ke pendekatan baru berbasis masyarakat, yang disebut “Gacaca” (Rwanda’s Gacaca Courts). Oleh karena itupenelitian ini bertujuan untuk: menjelaskan mengenai praktik penegakan hukum pidana internasional melalui Peradilan Gacaca Rwanda sebagai sistem alternatif peradilan di Rwanda dalam membantu memproses dan menghukum pelaku genosida di Rwanda. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yurisidis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pengadilan Gacaca ini dibentuk berdasarkan suatu campuran antara praktik tradisional masyarakat Rwanda dengan sistem pidana modern, yang juga mencakup ketentuan soal genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Gacaca berasal dari bahasa nasional Rwanda yang berarti “grass” atau “the lawn” yang berarti rumput atau halaman rumput yang mengacu pada proses peradilan yang digelar diatas rumput. Saat proses pengadilan, mereka akan berkumpul di atas sebuah petak rumput untuk membahas masalah dengan para kepala keluarga sebagai hakim. Tujuan utama dari Peradilan Gacaca bukanlah pada penghukuman tetapi pada keadilan yakni penegakan kembali tata aturan sosial. Proses peradilan dalam Pengadilan Gacaca tidak terlalu rumit dan tidak membutuhkan jangka waktu yang lama seperti halnya proses peradilan dalam International Criminal Tribunal for Rwanda (ICTR). Hal tersebut menunjukkan bahwa Peradilan Gacaca dapat dijadikan suatu solusi yang baik dan efektif untuk dijadikan alternatif untuk membantu memproses dan menghukum pelaku genosida 1994 yang begitu banyaknya dengan waktu yang singkat dan biaya yang terjangkau.