出版社:Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat
摘要:Pulau Bromo yang berada di Kota Banjarmasin berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Banjarmasin tahun 2020-2040 telah ditetapkan sebagai Pelestarian Kawasan Ruang Terbuka Hijau dan Pengembangan Ekowisata. Penetapan tema penanganan ini dilakukan untuk mendukung upaya Pemerintah Kota Banjarmasin dalam memenuhi kebutuhan Ruang Terbuka Hijau di Kota Banjarmasin yang masih minim dan terbatas yaitu sebesar 2,52% dari total luas wilayah keseluruhan. Dimana berdasarkan UU No. 26 Tahun 2007 ditetapkan bahwa persentase luas RTH publik suatu kota minimal 20% dari total luas wilayah. Ditetapkannya Pulau Bromo serta upaya Pemerintah untuk memenuhi kebutuhan RTH di Kota Banjarmasin menjadi dasar penelitian ini untuk mengetahui potensi dan kendala dalam mengembangkan Pulau Bromo menjadi kawasan Ekowisata RTH. Teknik analisis yang digunakan adalah Content Analysis (CA) dengan output berupa pemetaan potensi dan kendala pada Pulau Bromo berdasarkan konsep Ekowisata RTH. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah metode survei primer berupa wawancara secara mendalam (in-depth interview) dan observasi terhadap responden kunci. Responden kunci pada penelitian ini berasal dari Barenlitbangda Kota Banjarmasin, Disbudpar Kota Banjarmasin, Kelurahan Mantuil dan Tokoh Masyarakat Pulau Bromo. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pulau Bromo memiliki lebih banyak potensi daripada kendala, sehingga dengan adanya potensi tersebut dapat mendukung pengembangan Pulau Bromo sebagai kawasan Ekowisata RTH.