摘要:Pemasaran apartemen dengan sistem pre project selling diperbolehkan sepanjang pengembang harus memenuhi persyaratan pada Pasal 42 ayat (2) UU Rumah Susun, ketentuan tersebut bersifat imperatif artinya wajib dipatuhi oleh pengembang. Pengembang telah melakukan promosi untuk memasarkan produknya tetapi disisi lain pengembang belum memiliki izin-izin pembangunan. Tujuan penelitian untuk menganalisis dan menemukan batasan pemasaran dalam transaksi jual beli apartemen dengan sistem pre project selling. Penelitian hukum normatif ini menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian adalah praktik pre project selling yang dilakukan pengembang seringkali tidak memenuhi persyaratan-persyaratan dalam pembangunan apartemen. Masyarakat dapat dirugikan dari praktik tersebut, sehingga Pemerintah perlu melakukan pengawasan yang ketat terhadap praktik pre project selling agar dapat memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat sebagai konsumen apartemen.