摘要:Kerusakan lingkungan akibat kegiatan pertambangan rakyat di Indonesia, termasuk di Kabupaten Bantul, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta sudah cukup mengkhawatirkan. Kerusakan lahan tersebut terutama diakibatkan oleh penambangan tanah liat pada sawah atau tegal produktif untuk pemenuhan bahan baku batu bata dan juga penambangan sirtu pada badan atau teras/bantaran sungai. Berlatarbelakang hal tersebut, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bantul bekerjasama dengan Pusat Studi Lingkungan Hidup Universitas Gadjah Mada (PSLH UGM) menyelenggarakan Kegiatan Sosialisasi Pengendalian Kerusakan Lingkungan Hidup akibat kegiatan pertambangan rakyat yang dilakukan di seluruh kecamatan di Kabupaten Bantul. Metoda sosialisasi yaitu melalui Kegiatan Pendidikan Masyarakat berupa memberikan penyuluhan yang bertujuan meningkatkan pengetahuan, pemahaman serta kesadaran masyarakat terkait pentingnya pengendalian kerusakan lingkungan hidup untuk kehidupan yang lebih baik. Hasil kegiatan sosialisasi tersebut adalah pemahaman konsep-konsep penambangan yang baik dan benar (good mining practices), mulai dari tahap penyiapan lahan (pre-mining), tahap operasi penambangan dan tahap pasca penambangan. Pada tahap penyiapan lahan penambangan tanah liat misalnya harus mengamankan tanah pucuk (top soil), pada tahap menambangan perlu dilakukan dengan mempertimbangkan kesehatan dan keselamatan kerja (K3), meminimalisasi timbulnya berbagai dampak negatif terhadap aspek geofisik kimia biologi kesmas sosekbud yang berujung pada timbulnya konflik sosial, dan pada tahap pasca penambangan, lahan bekas tambang harus dilakukan penataan lahan (landforming), reklamasi dan revegetasi, serta direncanakan pemanfaatan lahan pasca tambangnya.