首页    期刊浏览 2024年12月04日 星期三
登录注册

文章基本信息

  • 标题:PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP KORPORASI BERDASARKAN UU NO 20 TAHUN 2001 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
  • 本地全文:下载
  • 作者:Sabungan Sibarani ; Faisal Santiago
  • 期刊名称:Lex Librum
  • 印刷版ISSN:2407-3849
  • 电子版ISSN:2621-9867
  • 出版年度:2021
  • 卷号:7
  • 期号:2
  • 页码:125-138
  • DOI:10.46839/lljih.v7i2.233
  • 语种:English
  • 出版社:Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda
  • 摘要:Pertanggungjawaban pidana korporasi atas tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh korporasi dapat dilakukan oleh: korporasi, pengurus atau pengurus dan korporasi. Tindak pidana korupsi yang dapat dilakukan oleh korporasi adalah tindak pidana korupsi yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 5 ayat (1), Pasal 6 ayat (1), Pasal 7, Pasal 13, Pasal 15, dan Pasal 16 Undang-Undang 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jadi tidak semua tindak pidana korupsi dapat dilakukan oleh korporasi.Dengan lahirnya Perma 13/2016 korporasi bisa dimintai pertanggungjawaban terkait tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh pengurus atau organ korporasi. Dengan demikian, pengurus merupakan direksi maupun komisaris yang telah tercantum dalam anggaran dasar sebuah korporasi. Untuk melihat direksi maupun komisaris tersebut dapat dimintai pertanggungjawaban pidana dalam hal tindak pidana korporasi, maka perlu melihat sejauh mana keterlibatan direksi atau komisaris dalam tindak pidana yang dilakukan oleh korporasi, dimana hal ini tercermin dalam adanya niat jahat (mens rea) dan perbuatan jahat (actus reus) yang dilakukan oleh direksi atau komisaris tersebut.
  • 关键词:Pertanggungjawaban Pidana;Korporasi;Korupsi
国家哲学社会科学文献中心版权所有