摘要:Although Law Number 8 of 1999 on Consumer Protection has been enforced for 20 years, there are regulations to protect consumer, and submissions to the Constitutional Court 3 times, the material of Consumer Protection Law has never been canceled and changed. This normative juridical study aims to analyze whether or not the Consumer Protection Lawneeds to be amended to fulfill the legal necessities of the community. Merchant (bank) with the Central Bank of Indonesia policy compete to provide the best promotions so that customers are interested. The selection pay with electronic money causes the powerlessness of consumers to prefer buying goods/services cheaper with cards rather than cash without any promotion of the price of goods/services or pay normal prices as inappropriate to consumers that pay non-cash. Discrimination or different treatment of the price of goods or services that harm consumers who transact in cash result unfairness does not protect the dignity of consumers. Abstrak Meskipun terdapat Undang-Undang No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) yang telah berlaku selama 20 tahun, beberapa Peraturan Pemerintah untuk perlindungan hukum bagi konsumen, dan pengajuan ke Mahkamah Konstitusi sebanyak 3 kali, namun materi UUPK belum pernah dibatalkan atau mengalami perubahan. Penelitian yuridis normatif ini bertujuan menganalisa perlu tidaknya merubah UUPK untuk memenuhi kebutuhan hukum masyarakat. Bank dengan dukungan kebijakan BI bersaing untuk memberikan promosi terbaik agar nasabah tertarik. Pilihan cara pembayaran dengan uang elektronik menyebabkan ketidakberdayaan konsumen untuk memilih membeli barang/jasa lebih murah dengan memakai kartu daripada membayar tunai tanpa promosi harga barang/jasa atau membayar harga normal sebagai ketidakpatutan promosi bagi konsumen transaksi non tunai. Diskriminasi/perbedaan perlakuan atas harga barang/layanan jasa yang merugikan konsumen yang bertransaksi secara tunai menyebabkan ketidakadilan konsumen membayar secara tunai dan tidak melindungi harkat dan martabat konsumen.