摘要:Buku tulisan Syafrinaldi (selanjutnya penulis) yang berjudul “Hukum Tentang Perlindungan Hak Milik Intelektual Dalam Menghadapi Era Globalisasi” mendiskripsikan secara lengkap dan rinci tentang hukum yang mengatur tentang perlindungan Hak Milik Intelektual (selanjutnya HAMI) mulai dari sejarahnya, eksistensi peraturan perundang-undangan nasional, hukum Internasional dalam bidang HAMI serta perlindungan hukum HAMI di masa mendatang. Masalah hukum perlindungan Hak Milik Intelektual (HAMI) memang sangat penting, karena hal itu bukan hanya menjadi wewenang pemerintah saja tetapi sudah menjadi tanggung jawab semua pihak. Kepentingan HAMI juga didukung oleh keterkaitannya dengan masalah nama dan kehormatan bagi si pencipta maupun si penemu dalam hal paten serta penghasilan yang didapatkan dari hal paten tersebut.